Kamis, 22 Desember 2011

kompetensi profesional guru

PENDAHULUAN
Rendahnya mutu guru seringkali dipandang sebagai penyebab rendahnya mutu sekolah. Pandangan ini dinilai tidak adil, karena banyak factor yang mempengruhi mutu sekolah, sedangkan guru hanyalah salah satu faktornya saja. Meskipun pandangan ini kurang adil kiranya pandangan ini cukup untuk dijadikan bahan refleksi semua pihak akan pentingnya mutu guru. peningkatan mutu guru diharapkan dapat berimbas pada peningkatan mutu sekolah.
Peningkatan mutu sekolah melalui peningkatan mutu guru merupakan salah satu upaya tepat. Karena guru sebagai pelaksanaan pendidikan merupakan ujung tombak tercapainya tujuan pendidikan. Guru yang berkualitas akan memungkinkan tercapainya tujuan pendidikan secara efektif dan efesien.[1] Sebaliknya rendahnya kualitas guru akan menhambat tercapainya tujuan pendidikan. Hali ini menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan diperlukan guru yang berkualitas, salahsatunya yaitu guru yang berkompetensi profesional guru.



PEMBAHASAN
Dapat dikatakan bahwa kompetensi guru merupakan gambaran tentang apa yang seyogyanya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak, serta kewenangan dalam melaksanakan profesi keguruan.[2]
A.    Ruang Lingkup Kompetensi Guru
            Kompetensi keguruan merupakan sesuatu yang sangat diperlukan untuk menjadi guru yang professional yang didalamnya termaktub hal-hal seperti memahami, mampu merencanakan, mampu melaksanakan dan mapu mengevaluasi pengelolan pengajaran dan pendidikan.
            Walaupun kebanyakan ara ahli pendidikan tampak berbeda pendapat dalam merumuskan kompetensi guru akan tetapi pada dasarnya hal tersebut hanya berbeda dalam redaksi dan tidak dalam substansinya yaitu sama-sama menggambarkan adanya ssuatu kemampuan yang diharapkan pada diri seorang guru di dalam pengelolaan pendidikan dan pengajaran sehingga pengelolaan pendidikan dan pengajaran tersebut dapat berjalan dengan baik serta tercapainya tujuan sesuai dengan yang di terapkan.
            Di dalam UU RI No.14 Th 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan kompetensi sosial. Jadi apabila seorang guru telah memiliki ataupun menguasai keempat kompetensi tersebut, maka guru dimaksud sejatinya dapat melakukan tugas dan tangung jawab dengan mandiri dan sebaik mungkin.

B.     Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional yang dimaksud disini adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memmungkinkannya membimbing para peserta didik.
Semakin para guru melaksanakan fungsi dan tanggung jawab, maka akan semakin terjamin, terciptanya dan terbinanya kesiapan akan kehandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret seorang guru dari masa kini, dimana gerak majunya dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para gurunya di tengah masyarakat (Muhammad Uzer Usman 1996: 7).[3]
Guru harus memiliki berbagai kemampuan dan penguasaan, baik terhadap ilmu pengetahuan maupun yang berhubungan dengan sikap dan perilaku yang sangat mendukung dan menentukan bagi profesinya sebagai guru untuk dapat tampil dan berkomunikasi dengan baik.
            Dalam islam setiap pekerjaan harus dilaksanakan ssecara profesioanal, dalam arti harus dilakukan secara benar. Itu hanya mungkin dilakukan oleh orang-orang yang ahli. Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya: “Apabila urusan diserahkan kepada orangyang bukan ahlinya maka tunggula saat kehancurannya” HR. Bukhari.
            Masalah uama pekerjaan profesi, menurut Hadari Nawawi (1989:123) adalah implikasi dan konsekuensi jabatan dan tanggung jawabnya. Tinggi rendahnya engakuan profesionalisme bergantung pada keahlian dan tingkat pendidikan yang ditempuh. Setiap guru harus memahami fungsinya karena sangat besar pengaruhnya terhdap cara bertindak dan berbuat dalam menunaikan tugas sehari-hari disekolahan dan dimasyarakat. Pengetahuan dan pemahaman akan mendasari pola kegiatan dalam menunaikan profesinya.
            Adapun prisip-prinsip profesionalitas sebagaimana dinyatakan pada UU kependidikan BAB II Pasal 7 yang menyatakan bahwa profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prisip-prinsip sebagai berikut:
a.       Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
b.      Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketaqwaan dan akhak mulia.
c.       Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan  yang sesauai dengan bidang utamanya.
d.      Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalannya.
e.       Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas.
f.       Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja.
g.      Memiliki kesempatan megembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.      Memiliki jamimnan perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.        Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal brdasarkan dengan tugas keprofesionalan guru.

C.    Kriteia Profesional
Guru adalah jabatan professional yang Memerlukan keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria professional, (hasil lokakarya pembinaan Kurikulum Pendidikn Guru UPI Bandung) sebagai berikut :
a.       Fisik
·         Sehat jasmani dan rohani
·         Tidak mempunyai cacat tubuh yang bisa menimbulkan ejekan/ cemoohan atau rasa kasiahan dari anak didik.
b.      Mental / kepribadaian
·         Berkepribadian/ berjiwa Pancasila
·         Mampu menghayati GBHN
·         Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang terhadap anak didik.
·         Berbudi pekerti yang luhur.
·         Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal
·         Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
·         Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar akan tugasnya.
·         Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
·         Bersikap peka terbuka dan inovatif.
·         Menunjukan rasa cinta kepada profesinya.
·         Ketaatannya akan disiplinnya.
·         Memiliki sanse of human.
c.       Keilmiahan / pengetahuan
·         Memahami ilmu yang dapat melandasi pembentukan pribadi.
·         Memaham ilmu pendidikan dan keguruan dan mampu menerapkannya dalam tugasnya sebagai pendidik.
·         Memahami, menguasai, serta mencintai ilmu pengetahuan yang akan diajarkan.
·         Memiliki penngetahuan yang cukup tentang bidang-bidang lain.
·         Senang membaca buku-buku ilmiah.
·         Mampu memecahkan persoalan secara sistematis, terutama yang berhubungan dengan bidang studi.
·         Memahami prinsip-prinsip kegiatan belajar mengajar.
d.      Keterampilan
·         Mampu berperan sebagai organisator proses belajar mangajar.
·         Mampu menyusun bahan pelajaran atas dasar pendekatan strktural, interdisipliner, fungsional, behavior dan teknlogi.
·         Mampu menyusun garis besar program pengajaran (GBPP).
·         Mampu memecahkan dan melaksanakan teknik-teknik mengajar yang baik dalam mencapai tujuan pendidikan.
·         Memahami dan mampu melaksanakan dan pendidikan luar sekolah.
Kompetensi profesinal guru selain berdasarkan pada bakat guru, unsur pengalaman dan pendidikan memegang peranan yang sangat penting.[4] Pendidikan guru, sebagai suatu usaha yang berencana dan sistematis melalui berbagai program yang dikembangkan oleh LPTK dalam rangka usaha peningkatan kompetensi guru.
D.    Profesinalisasi Guru
Upaya mewujudkan guru professional bukan masalah yang sederhana. Mewujudkan guru professional terkait dengan banyak dengan banyak fakktor yang sangat kompleks. Upaya mewujudkan guru professional dapat dilakukan melalui berbagai upaya, antara lain:
1.      Perbaikan sistem pendidikan dan pembinaan guru.
2.      Perbaikan kesejahteraan guru
3.      Peningkatan peran organisasi profesi
4.      Melaksanakan program pasca sarjana bagi dosen LPTK.
5.      Meningkatkan pengelolaan tenaga kependidikan
6.      Mengadakan proyek pembangunan pendidikan  Guru (P3G)
7.      Melaksanakan penndidikan gueru berdaarkan kompetensi (PGBK)
PENUTUP
Guru yang berkualitas adalah guru yang memiliki sejumlah persyaratan professional. Dalam diri guru professional terdapat sejumlah kemampuan, pengetahuan dan komitmen yang dibutuhkan oleh sistem pembelajaran. Dengan guru professional akan memungkinkan terjadinya pelaksanaan pembelajaran, baik desainnya, implementasinya maupun sistem evaluasinya. Hal ini menunjukkan bahwa guru professional memiliki peran penting dalam peningkatan mutu pembelajaran yang pada akhirnya akan mendukung pencapaian tujuan pencapain tujun pendidikan secara efektif dan efesien.
Untuk mewujudkan guru professional bukan pekerjaan yang sederhana. Upaya mewujudkan guru professional merupakan pekerjaan yang rumit dan kompleks.[5]Mewujudkan guru profesioal tidak hanya sekedar perbaikan gaji guru, akan tetapi banyak factor yang perlu dipertimbangkan. Upaya mewujudkan guru professional ini membutuhkan perhatian dan komitmen bersama, baik pemerintah, masyarakat, guru sendiri maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan. Dengan upaya sungguh-sungguh yang dilakukan secara bersama-sama diharapkan guru professional lebih cepat dapat diwujudkan.



DAFTAR PUSTAKA

*      Suwardi. 2007. Manajemen Pembelajaran, Salatiga: Salatiga Pers.
*      Hamalik, Oemar. 2008. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Jakarta : Bumi Aksara
*      Rohman, Nazarudin. 2009. Regulasi Pendidikan (Menjadi Guru Profesional Pasca Sertifikasi), Yogyakarta: Pustaka Felicha


[1] Suwardi. Manajemen Pembelajaran. Salatiga Pres. Salatiga. 2007 hal 14
[2]Rohman, Nazarudin. Regulasi Pendidikan (Menjadi Guru Profesional Pasca Sertifikasi). Pustaka Felicha. Yogyakarta 2009. hal 36
[3]Rohman, Nazarudin. Regulasi Pendidikan (Menjadi Guru Profesional Pasca Sertifikasi). Pustaka Felicha. Yogyakarta 2009. hal 43
[4] Hamalik, Oemar. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, Bumi Aksara, Jakarta: 2008 hal38
[5] Suwardi. Manajemen Pembelajaran. Salatiga Pres. Salatiga. 2007 hal 14

0 komentar:

Posting Komentar